Berkabarnews.com, Inhu - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sekaligus Penguatan Kapasitas PPID, di Ruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Hj. Yulianti, Komisioner Bidang Kelembagaan Ahmad Royhan Qodri, Kepala Diskominfotik Inhu H. Ergusfian, Sekretaris Diskominfotik Emilia, serta sejumlah kepala OPD, camat, perwakilan sekolah, RSUD Indrasari Pematang Reba, kepala desa, dan unsur badan publik lainnya.
Dalam sambutannya, Zulfahmi menyampaikan bahwa penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen bersama, mulai dari perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, hingga badan usaha milik daerah dan lembaga kemasyarakatan.
Ia juga menekankan enam aspek penting yang perlu diperkuat, yakni kelembagaan dan komitmen pimpinan, kompetensi sumber daya manusia, tata kelola informasi dan dokumentasi, kualitas pelayanan informasi, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi maupun predikat informatif yang diraih.
"Perlu saya tegaskan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi ataupun predikat informatif yang berhasil diraih," tegasnya.
Zulfahmi berharap kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Riau, Hj. Yulianti, memberikan apresiasi kepada Kabupaten Inhu yang pada tahun 2025 tercatat nihil sengketa informasi publik.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan informasi yang muncul dapat diselesaikan di tingkat PPID utama melalui Diskominfotik Inhu tanpa harus berlanjut ke Komisi Informasi.
Kendati demikian, Yulianti mengingatkan agar keterbukaan informasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan informasi yang dikecualikan.
"Jika tidak terselesaikan di tingkat PPID, barulah permasalahan dibawa ke Komisi Informasi, di mana tugas kami menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik," jelasnya.
Ia berharap Kabupaten Inhu dapat mempertahankan kondisi nihil sengketa informasi publik pada tahun-tahun berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfotik Inhu, H. Ergusfian, menyampaikan apresiasi atas kunjungan rombongan Komisi Informasi Provinsi Riau.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh peserta dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pengelola informasi publik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri, terkait kelembagaan dan pengelolaan informasi publik yang efektif di lingkungan badan publik.**/Iin
Komentar Anda :